Sabtu, 01 Desember 2018

Polisi Tangkap Pembunuh Siswi di Medan yang Alami Luka Tusuk di Leher

Hasil gambar untuk foto Polisi Tangkap Pembunuh Siswi di Medan yang Alami Luka Tusuk di Leher

ID PRO : "Pelaku berinisial FNRG (16). Dia sudah putus sekolah," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto kepada wartawan di Mapolresta Medan, Jalan HM Said Medan, Sumut, Rabu (17/8/2016).

Mardiaz menyatakan, pelaku ditangkap pada dini hari tadi sekitar pukul 00.30 WIB di kediamannya Jalan Simalingkar B, Medan. Tak ada perlawanan ketika polisi menciduk pelaku.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan pada Sabtu (13/8). Saat itu, pelaku datang dari arah kawasan Pancur Batu menuju Jalan Jamin Ginting Kilometer 14,5 Medan dengan menggunakan sepeda.

Ketika melintas di lokasi tersebut, pelaku melihat korban sedang duduk di sebuah tempat sambil mengutak-atik telepon genggamnya. Pelaku yang melihat kemudian mendatangi korban dan berpura-pura bertanya alamat.

"Pelaku kemudian meminta untuk diantar ke lokasi tersebut, namun korban tidak mau. Seketika, pelaku langsung membekap mulut korban dengan tangan kiri dan mencekik leher korban dengan tangan kanannya," kata Mardiaz.

Setelah itu, pelaku kemudian menyeret korban ke belakang warung es kelapa. Korban yang mendapatkan perlakuan itu pun melawan dengan cara menggigit tangan pelaku.


BACA JUGA : Tersangka Pembunuh Pemandu Karaoke Bermesraan di Indekos, Korban Kesal


"Pelaku lalu mengambil pisau yang sudah disimpan di pinggangnya. Kemudian pelaku menikam ke rusuk kiri dan ke bagian leher sebelah kiri korban. Pisau tersebut tidak dicabut dari leher korban. Korban pun tak berdaya," ujar Mardiaz.

Pelaku kemudian memperkosa korban lalu kabur dengan membawa handphone korban. "Jadi, motifnya pelaku ini nafsu," tambahnya.

Dari kejadian tersebut, polisi menyita satu unit telepon genggam milik korban, satu unit sepeda, pakaian korban dan sebilah pisau.

Kini, pelaku sudah ditahan di Mapolresta Medan. Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 Subsider Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

KLIK DISINI UNTUK BERITA YANG LAIN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar