Sabtu, 01 Desember 2018

Bunga Digilir Dua Pria Kenalannya di Kontrakan

Hasil gambar untuk FOTO AYAH MEMPERKOSA PUTRI NYA
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ID PRO :  Miris, Aksi pemerkosaan secara bergiliran terjadi di Kabupaten Kabupaten Bungo, Jambi. Korban sebut saja Bunga (15), langsung trauma atas perbuatan dua orang pria kenalannya. Kejadian ini terjadi pada hari Kamis 15 November 2018 di sebuah kontrakan dekat RSUD Hanafi Bungo. Pelaku bernama Damiri (23) warga Tanah Sepenggal langsung diciduk polisi setelah dilaporkan kakak korban Zamzam Zamaluddin sedangkan satu teman pelaku buron.

Kapolres Bungo, AKBP Januario Jose Morais melalui Kanit PPA Iptu Benny menerangkan, Damiri sesuai laporan pelaku sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap Bunga.

Kejadian ini berawal saat Damiri berkenalan dengan Bunga (bukan nama sebenarnya) di depan kantor Pengadilan Negeri Muara Bungo, Rabu 24 Oktober 2018.

Keduanya saling tukar nomor handphone, malam harinya pelaku langsung janjian dengan Bunga ketemu di Taman Tampoenek, Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi atau tepat di Depan Kantor DPRD Kabupaten Bungo.

"Saat tempat sepi, pelaku membujuk Bunga dan langsung menyetubuhinya ," kata Benny kepada media ini.



BACA JUGA : Biadab! Bapak Bejat Tega Perkosa Anak Tiri Berusia 8 Tahun


Aksi bejat pelaku yang kedua dilakukan pada Kamis 25 Oktober 2018. Pelaku mengajak Bunga ke kontrakan rumah teman pelaku. Tepat di depan RSUD H Hanafie Muara Bungo pelaku melampiaskan nafsunya dalam kontrakan. setelah puas, justru pelaku menyuruh temannya menggilir secara bersama.

"Tersangka Damiri ditangkap polisi berdasarkan laporan dari kakak korban. Sementara Damiri diciduk saat jalan di sekitaran Kabupaten Bungo dan langsung dibawa ke Polres," timpalnya.

Kanit PPA Polres Bungo ini juga menyebutkan satu teman pelaku yang ikut melakukan pencabulan masih buron, atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 1 UU tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar