Jumat, 21 Desember 2018

Filipina Sepakat Buka Kembali Pasar Kopi Instan Indonesia

image_title
  • Filipina Sepakat Buka Kembali Pasar Kopi Instan Indonesia.
ID PRO: Badan Karantina Pertanian atau Barantan Kementerian Pertanian, berhasil melobi Filipina, terkait ekspor kopi instan Indonesia yang sempat dihentikan karena persoalan keamanan pangan.

Kepala Barantan, Banun Harpini menyatakan, dari hasil pertemuan kedua belah pihak di Jakarta hari ini, otoritas Filipina menyatakan, segera membuka kembali pasarnya untuk ekspor kopi Indonesia.

Mereka juga berjanji segera menerbitkan surat edaran bea cukai atau Custom Memorandum Circular (CMC), yang akan digunakan untuk mencabut kebijakan Special Safeguard (SSG) terhadap kopi instan asal Indonesia itu.

“Alhamdulilah, kita berhasil melakukan negosiasi untuk kembali mengantarkan produk petani kopi kita ke Filipina,” kata Banun dalam keterangan tertulisnya, Jumat 21 Desember 2018.

Banun menjelaskan, data Kementerian Perdagangan mencatat nilai ekspor produk yang tengah dikenakan kebijakan pengamanan oleh pemerintah Filipina itu berkisar antara US$350 juta sampai US$400 juta per tahun atau sekitar Rp 5,67 triliun. Ditambah, dengan pendapatan lainnya yang dapat mencapai US$600 juta, atau Rp8,64 triliun.

"Sesuai arahan Pak Presiden, pertemuan ini menjadi sangat penting, guna memperkuat kerja sama dalam menghadapi perdagangan global, dan sejalan dengan semangat kedua negara di Masyarakat Ekonomi ASEAN dalam mendukung kemitraan ekonomi komprehensif regional,” kata Banun.

Sementara itu, Direktur Layanan Riset Kebijakan, Kementerian Pertanian Filipina, Noel A. Padre menyatakan, pihaknya berjanji akan segera berkomunikasi dengan pihak terkait di negaranya, guna penerbitan CMC paling lambat dua bulan kedepan.

Delegasi Filipina itu juga menyampaikan permohonan terhadap komoditas pertanian Filipina berupa pisang cavendis, nanas, dan bawang merah, agar dapat masuk ke Indonesia melalui pintu pemasukan di Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara.

Hal ini juga disepakati pihak Indonesia sepanjang dua persyaratan dari Indonesia terpenuhi, yakni keamanan pangan dan daerah bebas hama penyakit tumbuhan atau pest free area.


BACA JUGA: Sepanjang 2018, KKP Jaring 106 Kapal Asing Pencuri Ikan


Sebagai negara mitra dagang, Barantan menyatakan, siap melakukan fasilitasi sesuai dengan prosedur perkarantinaan.

“Kami akan segera menyerahkan Indonesian Quarantine Pest List bagi komoditas baru yang akan masuk Indonesia, dan ke depan hendaknya segera dibangun Manajemen Risk Communications, agar lalu lintas perdagangan komoditas pertanian Indonesia-Filipina menjadi lebih lancar,” ujarnya.

KLIK DISINI UNTUK SELANJUTNYA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar