Senin, 26 November 2018

Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara

image_title
Terdakwa kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ID PRO : Ahmad Dhani kembali menjalani sidang yang beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 November 2018 atas kasus dugaan ujaran kebencian.

Dalam pembacaan tuntutannya, jaksa menyatakan, Dhani dianggap bersalah karena telah menyebarkan informasi yang mengundang kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Jaksa pun menuntut Ahmad Dhani dengan pidana dua tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGAJennifer Dunn Berhijab Jadi Sorotan

Atas tuntutan ini, tim kuasa hukum Ahmad Dhani akan mengajukan pembelaan atau pledoi dua pekan kemudian. Sidang akan dilanjutkan pada 10 Desember mendatang.

Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Eletronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini bermula dari cuitan Dhani di Twitter soal kaum pembela penista agama pada Maret 2017 lalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar