- Petugas melakukan pemeriksaan di ruang tahanan/Ilustrasi.
"Dia perkara narkoba," kata Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Oga G Darmawan kepada VIVA, Minggu 9 Desember 2018.
Napi itu, lanjutnya masih menjalani persidangan. Pengadilan belum menjatuhkan vonis terhadap yang bersangkutan. Tapi Said dituntut seumur hidup atas perkara yang menimpanya.
Dijelaskan Oga, dia belum bisa menyampaikan soal vonis yang dijatuhkan kepada Said karena masih dalam tahap persidangan.
"Masih sidang, belum inkrah," kata dia lagi.
BACA JUGA: TNI Kuasai Tiga Distrik di Nduga, Ruang Gerak Separatis Kian Sempit
Dibenarkan Oga, dalam pelariannya dari dalam penjara, Said dibantu oleh oknum pegawai perempuan Lapas berinisial I. Dari penyidikan awal, Said dan petugas I memiliki hubungan asmara.
"Diduga ada itu, dia itu pacaran dengan pegawai perempuan," kata Oga kepada VIVA.
Menurutnya, napi narkoba memang pandai bersilat lidah dan merayu perempuan. Karena itu, diduga I terkena rayuan Said.
Beredar kabar juga kalau I diiming-imingi uang Rp2 miliar. Ini akan diberikan bila I dapat membantu pelarian Said.
KLIK JUGA DISINI UNTUK SELENGKAPNYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar